Mekanisme pengawasan akuntasi laporan keuangan yand paling efektif di
masing-masing negara di Eropa:
Perancis
Regulator :
CNC (Badan Akuntansi Nasional)
CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
OEC (Institut Akuntan Publik)
CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
Laporan Keuangan
Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan
direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis
dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil,
kewajiban terbatas, dan kemitraan.
Jerman
Regulator :
DRSC (German Accounting Standards Committee)
GASC (mengawasi DRSC)
FREP (Dewan Sektor Swasta)
Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants)
Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan
Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan
audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan
direktur dan dewan pengawas perusahaan.
Republik Ceko
Regulator :
Parlemen
Menteri Keuangan
Chamber of Auditors
Regulasi :
Commercial Code
Accountancy Act, dan
Dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan
neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan
catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki
persyaratan pengungkapan yang singkat.
Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan
laporan laba rugi per 3 bulan.
Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi
Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan
standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi
Belanda
Regulator :
DASB (Dutch Accounting Standards Board)
AMF (Authority for the Financial Markets)
Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of
Registeraccountants)
Laporan Keuangan
neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi
lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat
menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit
tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang
berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua
perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
Inggris
Regulator :
CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies)
FRC (Financial Reporting Council)
AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board)
POB (Professional Oversight Board)
Laporan Keuangan
laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas,
laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan
yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor
Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban
laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun
akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Jadi dilihat dari beberapa makanisme diatas penulis menyimpulkan bahwa mekanisme pengawasan akuntansi dan laporan keuangan yang paling efektif di eropa yaitu Belanda karena memisahkan antara laporan keuangan dan akuntansi pajak
sumber:
bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar