Jumat, 30 November 2012

Etika Profesi Akuntan / Kode Etik Akuntan



Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Rabu, 31 Oktober 2012

International Financial Reporting Standards (IFRS)

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards Board (IASB)).

Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

FRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
  • Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional
  • Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional
  • Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
  • Standing Interpretations Committee (SIC)
  • Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan
RUANG LINGKUP STANDAR:
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
KONSEP POKOK:
  1. Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
  2. Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
  1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
  2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
  3. Employee benefits.
  4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
  5. Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Meski demikian rasanya tidak lengkap apabila kita hanya mengenal IFRS secara konsepsi tetapi tidak pernah membaca atau sekedar melihat dokumennya. Untuk itu bagi Anda yang berkepentingan dan membutuhkan draft stadar akuntansi keuangan versi IFRS silahkan mendownload dengan mengklik nama file berikut:


Good Corporated Governance (GCG)

Tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.

Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.

Sumber: Wikipedia Indonesia

Corporate Social Responsibility (CSR)

Menurut Wikipedia, Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang.

Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.

Sasaran dari Program CSR adalah: (1) Pemberdayaan SDM lokal (pelajar, pemuda dan mahasiswa termasuk di dalamnya); (2) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar daerah operasi; (3) Pembangunan fasilitas sosial/umum, (4) Pengembangan kesehatan masyarakat, (5) Sosbud, dan lain-lain.

Ref: 1) wikipedia Indonesia
        2) http://caturariadie.com

Kamis, 18 Oktober 2012

Pelaksanaan GCG pada Bank BRI dan BTN

Pelaksanaan GCG di Bank BRI 2010
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank BRI, berpedoman dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai berikut:
·         Keterbukaan informasi (Transparancy), dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi kepada para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk menggunakan berbagai media yang ada, yaitu media internet, cetak, radio, televisi, dan kegiatan atau event.
·         Akuntabilitas (Accountability) PT Bank Rakyat Indonesia  Tbk telah memiliki fungsi sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian perusahaan sehingga pemisahan antara kewajiban dan wewenang antara pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.
·         Tanggung jawab (Responsibility)  Sebagai tanggung jawab terhadap stake holder, maka dalam melaksanaan aktivitas usahanya PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk selalu berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu BRI juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar (pertanggung jawaban sosial)
·         Independen (Independency), demi menjaga independensi dalam setiap kegiatan usahanya , PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, senantiasa melaksanakannya  secara professional  tanpa adanya benturan kepentingan atau gangguan dai pihak lain sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Seperti yang tercantum dalam salah satu kode etik BRI yaitu profesionalisme
·         Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) Untuk tercapainya kesetaraan dan kewajaran, dalam kegiatan usaha, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk berpegang pada prinsip kehati-hatian, kewajaran dan adil dalam memenuhi kebutuhan stake holder serta melindungi hak minoritas hal ini tercermin dari seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang tidak saling memiliki hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan sesama anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan atau Pemegang Saham Pengendali Bank.
Self Assessment Bank BRI
Score Self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
1,45
1,30
Pelaksanaan GCG di Bank BTN 2010
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank BTN, berpedoman dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai berikut:
·         Keterbukaan informasi (Transparancy), dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi kepada para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi, PT. Bank Tabungan Negara Tbk berusaha memberikan informasi kepada nasabah sehingga terdapat timbal balik terhadap stake holder dalam melakukan bisnisnya terhadap PT. Bank Tabungan Negara, Tbk
·         Akuntabilitas (Accountability) PT , PT. Bank Tabungan Negara Tbk  Tbk telah memiliki fungsi sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian perusahaan sehingga pemisahan antara kewajiban dan wewenang antara pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.
·         Tanggung jawab (Responsibility)  Sebagai tanggung jawab terhadap stake holder, maka dalam melaksanaan aktivitas usahanya , PT. Bank Tabungan Negara Tbk senantiasa member makna untuk setiap langkah bisnis yang diambil tidak hanya sekedar kewajiban tetapi mengambil bagian dalam perwujudan kesejahteraan bersama.
·         Independen (Independency), dalam setiap kegiatan usahanya , PT. Bank Tabungan Negara Tbk, senantiasa melaksanakannya  secara professional juga   memperhatikan serta mempertimbangkan kompetensi, kriteria, independensi, kerahasiaan, kode etik dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
·         Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) Untuk tercapainya kesetaraan dan kewajaran, dalam kegiatan usaha, , PT. Bank Tabungan Negara Tbk berpegang pada prinsip kehati-hatian, kewajaran dan adil dalam memenuhi kebutuhan stake holder serta melindungi hak minoritas hal ini tercermin dari independensi Direksi yang tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk bertindak independen sebagaimana diatur dalam ketentuan GCG bagi Bank Umum.
·         . Self Assessment Bank BTN
Score Self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
1.75
1.75
1,56
1,23
1,15
sumber :  www.idx.co.id
                www.btn.co.id
                www.bri.co.id

Sabtu, 06 Oktober 2012

Sarbanes Oxley Act

Pengertian Sarbanes Oxley Act of 2002 Sarbanes Oxley Act (SOA)
Adalah sebuah Financial Legistlation yang disahkan oleh Kongres Amerika Serikat untuk mengembalikankepercayaan publik akan akuntabilitas pemerintah dan swasta. Senator Paul Sarbanes dan anggota dewan Michael Oxley memprakarsai SOA yang berfungsi untuk memperkuat standar yang telah ada bagi direksi dan manajemen seluruh perusahaan publik dan kantor akuntan publik.The Sarbanes-Oxley Act of 2002 (berlaku pada 29 Juli 2002), dikenal juga sebagai 'Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik dan Investor Protection Act' (di Senat) dan 'Perusahaan dan Audit Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Act '(di DPR) dan lebih sering disebut “SERBANES-OXLEY,SARBOX, atau SOX” Merupakan hukum federal Amerika Serikat yang menetapkan standar baru atau disempurnakan untuk semua perusahaan publik papan AS, manajemen dan perusahaan akuntan publik. Sebagai hasil dari SOX, manajemen puncak sekarang harus individual menyatakan keakuratan informasi keuangan. Selain itu, denda untuk kegiatan keuangan penipuan jauh lebih parah. SOX juga meningkatkan independensi auditor luar yang meninjau keakuratan laporan keuangan perusahaan, dan meningkatkan peran pengawasan dari dewan direksi. Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan sebagai reaksi terhadap sejumlah skandal korporasi dan akuntansi utama termasuk yang mempengaruhi Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Ini skandal, yang biaya miliaran dolar investor ketika harga saham dari perusahaan-perusahaan yang terkena dampak runtuh, mengguncang kepercayaan publik di pasar bangsa sekuritas. Dalam menanggapi persepsi bahwa undang-undang ketat tata kelola keuangan yang diperlukan, SOX-jenis hukum telah diberlakukan kemudian di Jepang, Jerman, Perancis, Italia, Australia, India, Afrika Selatan, dan Turki. Perdebatan berlanjut selama manfaat yang dirasakan dan biaya SOX. Penentang klaim tagihan itu telah mengurangi keunggulan internasional yang kompetitif Amerika melawan asing penyedia jasa keuangan, mengatakan SOX telah memperkenalkan suatu lingkungan peraturan yang terlalu rumit ke pasar keuangan AS. Para pendukung mengukur mengatakan bahwa SOX telah menjadi "berkah" untuk meningkatkan kepercayaan dari manajer investasi dan investor lainnya sehubungan dengan kebenaran laporan keuangan perusahaan .
Tujuan SOA (Sarbanes Oxley Act) SOA memiliki 5 tujuan utama yaitu:
·         Meningkatkan kepercayaan publik akan pasar modal.
·         Menerapkan tata pemerintahan yang baik.
·         Menyediakan akuntabilitas yang lebih baik dengan membuatmanajemen dan direksi bertanggung jawab akan laporan keuangan.
·         Meningkatkan kualitas audit.
·         Menempatkan penekanan yang lebih kuat pada struktur di sekitar duniausaha untuk mencegah, mendeteksi, menginvestigasi kecurangan dan perbuatan tidak baik.
Hal–hal yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan danpembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyakmengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen,kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, danpembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-halsebagai berikut:
·         Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
·         Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang
independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
·         Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
·         Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
·         Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
·         Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
·         Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru
Dampak dari Sarbanes Oxley di Amerika  Bisnis
Dalam Investor Kepercayaan investor sulit untuk secara akurat mengukur, meskipun investor rata rata harus memiliki keyakinan di pasar bagi perekonomian untuk terus ke pusat di sekitar pasar keuangan. Sarbanes-Oxley memiliki efek dua-bagian yang diinginkan di pasar :
·         Penulis RUU dimaksudkan untuk memberikan kepercayaan investor di pasar yang sebelumnya rusak.
·         Hukum bertujuan untuk memotong peluang pendek bagi perusahaan untuk menipu investor institusi dan individu. Dalam Pasar Keuangan Merombak pasar keuangan AS dengan Sarbanes-Oxley datang pada harga.
SEC tahu memperluas ruang lingkup audit tahunan akan mengakibatkan peningkatan biaya untuk audit, di samping kewajiban meningkat untuk auditor, eksekutif dan anggota dewan. Sarbanes-Oxley menciptakan penghalang bagi perusahaan asing untuk beroperasi di Amerika Serikat. Dan juga beberapa perusahaan berukuran kecil dan menengah yang memilih untuk tidak go public atau kembali memprivatisasi perusahaan publik yang ada.


Sumber : 

http://poltakyansen.blogspot.com/2012/10/sarbanes-oxley-act.html

Jumat, 20 April 2012

Biography Walt Disney


Walt Disney was born on December 5, 1901 in Chicago Illinois, to his father Elias Disney, and mother Flora Call Disney. Walt was one of five children, four boys and a girl.
After Walt's birth, the Disney family moved to Marceline Missouri, Walt lived most of his childhood here.
Walt had very early interests in art, he would often sell drawings to neighbors to make extra money. He pursued his art career, by studying art and photography by going to McKinley High School in Chicago.
Walt began to love, and appreciate nature and wildlife, and family and community, which were a large part of agrarian living. Though his father could be quite stern, and often there was little money, Walt was encouraged by his mother, and older brother, Roy to pursue his talents.
During the fall of 1918, Disney attempted to enlist for military service. Rejected because he was under age, only sixteen years old at the time. Instead, Walt joined the Red Cross and was sent overseas to France, where he spent a year driving an ambulance and chauffeuring Red Cross officials. His ambulance was covered from stem to stern, not with stock camouflage, but with Disney cartoons.
Once Walt returned from France, he began to pursue a career in commercial art. He started a small company called Laugh-O-Grams, which eventually fell bankrupt. With his suitcase, and twenty dollars, Walt headed to Hollywood to start anew.
After making a success of his "Alice Comedies," Walt became a recognized Hollywood figure. On July 13, 1925, Walt married one of his first employees, Lillian Bounds, in Lewiston, Idaho. Later on they would be blessed with two daughters, Diane and Sharon .
In 1932, the production entitled Flowers and Trees(the first color cartoon) won Walt the first of his studio's Academy Awards. In 1937, he released The Old Mill, the first short subject to utilize the multi-plane camera technique.
On December 21, 1937, Snow White and the Seven Dwarfs, the first full-length animated musical feature, premiered at the Carthay Theater in Los Angeles. The film produced at the unheard cost of $1,499,000 during the depths of the Depression, the film is still considered one of the great feats and imperishable monuments of the motion picture industry. During the next five years, Walt Disney Studios completed other full-length animated classics such as Pinocchio, Fantasia, Dumbo, and Bambi.
Walt Disney's dream of a clean, and organized amusement park, came true, as Disneyland Park opened in 1955. Walt also became a television pioneer, Disney began television production in 1954, and was among the first to present full-color programming with his Wonderful World of Color in 1961.
Walt Disney is a legend; a folk hero of the 20th century. His worldwide popularity was based upon the ideals which his name represents: imagination, optimism, creation, and self-made success in the American tradition. He brought us closer to the future, while telling us of the past, it is certain, that there will never be such as great a man, as Walt Disney.

sumber:  http://www.justdisney.com/walt_disney/biography/w_bio_short.html