Tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance)
adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi
yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi.
Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan,
bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak
aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah
menyangkut masalah akuntabilitas
dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme
untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang
saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa
sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi
hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang
saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut
perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain
pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan
modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan
perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom.
Di Indonesia,
perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan
didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir
tahun 2004.
Sumber: Wikipedia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar