Kamis, 15 Desember 2011

Abstrak Proposal Penelitian Restukturalisasi Perusahaan


Krisis keuangan yang dimulai adanya krisis sub prime mortgage di Amerika, secara tak langsung memberikan dampak yang luar biasa ke berbagai negara. Walau diharapkan krisis ini tak terlalu banyak mempengaruhi perusahaan di Indonesia, namun sedikit banyak perusahaan yang produknya diekspor ke luar negeri telah terkena dampaknya. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki kinerjanya, agar dapat tetap tumbuh dan berkembang ditengah kesulitan yang ada.
Restrukturisasi perusahaan sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang. Dalam keadaan normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan. Perusahaan yang tidak melakukan pembenahan dan penyesuaian, dalam kondisi persaingan yang semakin global, akan terlindas oleh para pesaing.
 
Perusahaan yang sedang mengalami pertumbuhan dapat memperluas usahanya dengan menambah perusahaan baru ataupun dengan cara membeli perusahaan lain. Apabila perusahaan memperluas usahanya dengan cara menambah kapasitas produksi atau mendirikan perusahaan baru, maka cara ini disebut ekpansi sedang cara lain yakni dengan menggabungkan perusahaan lain disebut dengan merger dan akuisisi
Ekspansi dibagi menjadi 2 yaitu Ekspansi Usaha (Business Expansion) dan Ekspansi Financial (Financial Expansion)
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
Holding Company adalah perusahaan yang memiliki saham perusahaan lain dengan jumlah yang cukup untuk mengontrol perusahaan lain secara tidak langsung.
Reorganisasi adalah penyusunan kembali struktur modal perusahaan agar lebih baik. Reorganisasi ini dapat ditempuh misalkan dengan menjual saham perusahaan, sehingga perusahaan memperoleh tambahan dana dari pemegang saham. Dengan tambahan dana tersebut maka struktur modal menjadi lebih baik.

ref:
http://edratna.wordpress.com/2008/11/10/restrukturisasi-perusahaan-penting-dilakukan-dalam-keadaan-ekonomi-apapun/
Bramantyo Djohanputro, MBA, Ph.D. Restrukturisasi Perusahaan berbasis nilai. Strategi menuju keunggulan bersaing. Jakarta: Penerbit PPM, 2004
Gitman, Lawrence J. (2003), Principles of  Managerial Finance. 10th ed. San Fransisco : Addison Wesley.
Farid, Haryanto dan Siswanto, Sudomo (2001). Perangkat dan Teknik Investasi di Pasar Modal Indonesia. Jakarta : PT Bursa Efek  Jakarta. Edisi Revisi 2001.
Brealey, Richard A., Myers, Steward C., Marcus, Alan J. (1999). Fundamental of Corporate Finance. 2nd ed. Boston: McGraw- Hill Higher Education.
Ross, S.A, Westerfield , R.W, dan Jaffe, Jordan.(2002). Corporate finance. 6th ed. USA: Mc Graw- Hill, Inc
Materi Manajemen Keuangan Semester 4 Universitas Gunadarma