Menurut Wikipedia, Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan
aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan
faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari
konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance).
Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk
mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan
masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung
maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi
sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu
mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang.
Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi
perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari
konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.
Sasaran dari Program CSR adalah: (1) Pemberdayaan SDM lokal (pelajar,
pemuda dan mahasiswa termasuk di dalamnya); (2) Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat sekitar daerah operasi; (3) Pembangunan fasilitas
sosial/umum, (4) Pengembangan kesehatan masyarakat, (5) Sosbud, dan
lain-lain.
Ref: 1) wikipedia Indonesia
2) http://caturariadie.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar