Minggu, 17 April 2011

Perjanjian dan Perikatan

Pengertian Perikatan dan Perjanjian

Perikatan

Perikatan adalah sauatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Perjanjian

suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah, timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan Perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.

Hubungan antara Perikatan dengan Perjanjian.

Perjanjian adalah sumber dari adanya Perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.




Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian Formil
 Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu. 
 
 Bentuk-Bentuk Perikatan

1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman


1. Perikatan Bersyarat

Suatu Perikatan dinyatakan bersayarat, apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi baik secara menangguhkan lahirnya
perikatan hinggaterjadinya peristiwa semacam itu, maupun membatalkan perikatan menurut
terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.


2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu

Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya ataupun menentukan lama waktu
berlakunya suatu perikatan atau suatu perjanjian.


3. Perikatan Mana Suka

Suatu perikatan dimana si berhutang dibebaskan jka ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan di dalam Perjanjian.


4. Perikatan Tanggung-Menanggung
suatu perikatan yang didalamnya terdapat banyak pihak, dimana debitur secara bersama-sama menanggung hutang.


Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar