Minggu, 17 April 2011

Jenis- Jenis Perusahaan

Pada kesempatan kali ini saya menginformasikan mengenai jenis-jenis perusahan, sebelum membahas hal tersebut terlebih dahulu kita bahas mengenai arti dari perusahan itu sendiri. Perusahaan adalah suatu organisai yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk dijual dan untuk pemperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut.

Atas dasar sifat kegiatan produksinya dan produk yang dihasilkan, perusahan dapat digolongkan tiga jenis perushaan yaitu : Perusahaan Jasa, Perusahaan Perdagangan danPerusahaan Manufaktur.

Perusahaan Jasa : jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :
Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll,

Jasa propesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
Jasa hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service

Perusahaan Perdagangan: Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melekukan pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan selamjutnya di jual kembali. sebagai contoh diantaranya agen tunggal, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, teserba dll.

Perusahan manufactur : perusahan yang melekukan kegiantan produksi (suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan ) atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual. sebagai contoh pabrik, industri dll.

Dari informasi ini setidaknya kita dapatkan gambaran untuk mengkatagorikan sebuah perusahan masuk ke dalam katagori yang mana apakah masuk katagori perusahan jasa, atau masuk katagori perusahan dagang dan masuk ke dalam katagori perusahan manufaktur. dan dapatkan juga info istilah-istilah akuntansi. semoga bermanfaat.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

SURAT PERJANJIAN KERJA 
Yang bertanda tangan dibawah ini :
 1.     Nama                : [___]
        Alamat            : [___]
        Jabatan           : [___] 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
        Perusahaan [___]
        Yang berkedudukan di [___]
        Jenis Usaha [___]
        Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai [___] Pihak Pertama (Pengusaha)

2.     Nama                                     : [___]
        Jenis Kelamin                  : [___]
        Tempat & Tgl lahir         : [___]
        Umur                                  : [___]
        Agama                               : [___]
        Pendidikan terakhir      : [___]
        Alamat                              : [___]
        No.KTP                             : [___] 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).  
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 

Pasal 1 

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___]. 

Pasal 2 

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.

Pasal 3 

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

·        Tunjangan makan                           Rp [___],-
·        Tunjangan transport                       Rp [___],-
·        Bonus                                                 Rp [___],-
 Pasal 4 
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

 Pasal 5 

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan. 

Pasal 6 

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
 Pasal 7 
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.                                    
  
                                                Dibuat di ………………………………
                                                Tanggal,………………………………..

  
Pihak Pertama                                            Pihak Kedua
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
sumber:  http://massofa.wordpress.com  

Wajib Daftar Perusahaan

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan 
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :a.      Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;b.     Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.c.     Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.d.     Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;e.      Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan Sifat
 Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).Tujuan daftar perusahaan :·        Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.·          1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.·          2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.      3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.·     4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu : 1. di tempat kedudukan kantor perusahaan; 2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan; 3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

sumber: google.com

Perjanjian dan Perikatan

Pengertian Perikatan dan Perjanjian

Perikatan

Perikatan adalah sauatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Perjanjian

suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah, timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan Perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.

Hubungan antara Perikatan dengan Perjanjian.

Perjanjian adalah sumber dari adanya Perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.




Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian Formil
 Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu. 
 
 Bentuk-Bentuk Perikatan

1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman


1. Perikatan Bersyarat

Suatu Perikatan dinyatakan bersayarat, apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi baik secara menangguhkan lahirnya
perikatan hinggaterjadinya peristiwa semacam itu, maupun membatalkan perikatan menurut
terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.


2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu

Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya ataupun menentukan lama waktu
berlakunya suatu perikatan atau suatu perjanjian.


3. Perikatan Mana Suka

Suatu perikatan dimana si berhutang dibebaskan jka ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan di dalam Perjanjian.


4. Perikatan Tanggung-Menanggung
suatu perikatan yang didalamnya terdapat banyak pihak, dimana debitur secara bersama-sama menanggung hutang.


Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.