Rabu, 31 Oktober 2012

International Financial Reporting Standards (IFRS)

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards Board (IASB)).

Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

FRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
  • Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional
  • Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional
  • Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional
  • Standing Interpretations Committee (SIC)
  • Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan
RUANG LINGKUP STANDAR:
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
KONSEP POKOK:
  1. Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
  2. Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
  1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
  2. Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
  3. Employee benefits.
  4. Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
  5. Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Meski demikian rasanya tidak lengkap apabila kita hanya mengenal IFRS secara konsepsi tetapi tidak pernah membaca atau sekedar melihat dokumennya. Untuk itu bagi Anda yang berkepentingan dan membutuhkan draft stadar akuntansi keuangan versi IFRS silahkan mendownload dengan mengklik nama file berikut:


Good Corporated Governance (GCG)

Tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.

Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.

Sumber: Wikipedia Indonesia

Corporate Social Responsibility (CSR)

Menurut Wikipedia, Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang.

Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.

Sasaran dari Program CSR adalah: (1) Pemberdayaan SDM lokal (pelajar, pemuda dan mahasiswa termasuk di dalamnya); (2) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sekitar daerah operasi; (3) Pembangunan fasilitas sosial/umum, (4) Pengembangan kesehatan masyarakat, (5) Sosbud, dan lain-lain.

Ref: 1) wikipedia Indonesia
        2) http://caturariadie.com

Kamis, 18 Oktober 2012

Pelaksanaan GCG pada Bank BRI dan BTN

Pelaksanaan GCG di Bank BRI 2010
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank BRI, berpedoman dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai berikut:
·         Keterbukaan informasi (Transparancy), dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi kepada para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk menggunakan berbagai media yang ada, yaitu media internet, cetak, radio, televisi, dan kegiatan atau event.
·         Akuntabilitas (Accountability) PT Bank Rakyat Indonesia  Tbk telah memiliki fungsi sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian perusahaan sehingga pemisahan antara kewajiban dan wewenang antara pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.
·         Tanggung jawab (Responsibility)  Sebagai tanggung jawab terhadap stake holder, maka dalam melaksanaan aktivitas usahanya PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk selalu berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu BRI juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar (pertanggung jawaban sosial)
·         Independen (Independency), demi menjaga independensi dalam setiap kegiatan usahanya , PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, senantiasa melaksanakannya  secara professional  tanpa adanya benturan kepentingan atau gangguan dai pihak lain sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Seperti yang tercantum dalam salah satu kode etik BRI yaitu profesionalisme
·         Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) Untuk tercapainya kesetaraan dan kewajaran, dalam kegiatan usaha, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk berpegang pada prinsip kehati-hatian, kewajaran dan adil dalam memenuhi kebutuhan stake holder serta melindungi hak minoritas hal ini tercermin dari seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang tidak saling memiliki hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan sesama anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan atau Pemegang Saham Pengendali Bank.
Self Assessment Bank BRI
Score Self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
1,45
1,30
Pelaksanaan GCG di Bank BTN 2010
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank BTN, berpedoman dengan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai berikut:
·         Keterbukaan informasi (Transparancy), dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi kepada para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi, PT. Bank Tabungan Negara Tbk berusaha memberikan informasi kepada nasabah sehingga terdapat timbal balik terhadap stake holder dalam melakukan bisnisnya terhadap PT. Bank Tabungan Negara, Tbk
·         Akuntabilitas (Accountability) PT , PT. Bank Tabungan Negara Tbk  Tbk telah memiliki fungsi sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian perusahaan sehingga pemisahan antara kewajiban dan wewenang antara pemegang saham, dewan komisaris dan direksi.
·         Tanggung jawab (Responsibility)  Sebagai tanggung jawab terhadap stake holder, maka dalam melaksanaan aktivitas usahanya , PT. Bank Tabungan Negara Tbk senantiasa member makna untuk setiap langkah bisnis yang diambil tidak hanya sekedar kewajiban tetapi mengambil bagian dalam perwujudan kesejahteraan bersama.
·         Independen (Independency), dalam setiap kegiatan usahanya , PT. Bank Tabungan Negara Tbk, senantiasa melaksanakannya  secara professional juga   memperhatikan serta mempertimbangkan kompetensi, kriteria, independensi, kerahasiaan, kode etik dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
·         Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) Untuk tercapainya kesetaraan dan kewajaran, dalam kegiatan usaha, , PT. Bank Tabungan Negara Tbk berpegang pada prinsip kehati-hatian, kewajaran dan adil dalam memenuhi kebutuhan stake holder serta melindungi hak minoritas hal ini tercermin dari independensi Direksi yang tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk bertindak independen sebagaimana diatur dalam ketentuan GCG bagi Bank Umum.
·         . Self Assessment Bank BTN
Score Self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
1.75
1.75
1,56
1,23
1,15
sumber :  www.idx.co.id
                www.btn.co.id
                www.bri.co.id

Sabtu, 06 Oktober 2012

Sarbanes Oxley Act

Pengertian Sarbanes Oxley Act of 2002 Sarbanes Oxley Act (SOA)
Adalah sebuah Financial Legistlation yang disahkan oleh Kongres Amerika Serikat untuk mengembalikankepercayaan publik akan akuntabilitas pemerintah dan swasta. Senator Paul Sarbanes dan anggota dewan Michael Oxley memprakarsai SOA yang berfungsi untuk memperkuat standar yang telah ada bagi direksi dan manajemen seluruh perusahaan publik dan kantor akuntan publik.The Sarbanes-Oxley Act of 2002 (berlaku pada 29 Juli 2002), dikenal juga sebagai 'Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik dan Investor Protection Act' (di Senat) dan 'Perusahaan dan Audit Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Act '(di DPR) dan lebih sering disebut “SERBANES-OXLEY,SARBOX, atau SOX” Merupakan hukum federal Amerika Serikat yang menetapkan standar baru atau disempurnakan untuk semua perusahaan publik papan AS, manajemen dan perusahaan akuntan publik. Sebagai hasil dari SOX, manajemen puncak sekarang harus individual menyatakan keakuratan informasi keuangan. Selain itu, denda untuk kegiatan keuangan penipuan jauh lebih parah. SOX juga meningkatkan independensi auditor luar yang meninjau keakuratan laporan keuangan perusahaan, dan meningkatkan peran pengawasan dari dewan direksi. Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan sebagai reaksi terhadap sejumlah skandal korporasi dan akuntansi utama termasuk yang mempengaruhi Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Ini skandal, yang biaya miliaran dolar investor ketika harga saham dari perusahaan-perusahaan yang terkena dampak runtuh, mengguncang kepercayaan publik di pasar bangsa sekuritas. Dalam menanggapi persepsi bahwa undang-undang ketat tata kelola keuangan yang diperlukan, SOX-jenis hukum telah diberlakukan kemudian di Jepang, Jerman, Perancis, Italia, Australia, India, Afrika Selatan, dan Turki. Perdebatan berlanjut selama manfaat yang dirasakan dan biaya SOX. Penentang klaim tagihan itu telah mengurangi keunggulan internasional yang kompetitif Amerika melawan asing penyedia jasa keuangan, mengatakan SOX telah memperkenalkan suatu lingkungan peraturan yang terlalu rumit ke pasar keuangan AS. Para pendukung mengukur mengatakan bahwa SOX telah menjadi "berkah" untuk meningkatkan kepercayaan dari manajer investasi dan investor lainnya sehubungan dengan kebenaran laporan keuangan perusahaan .
Tujuan SOA (Sarbanes Oxley Act) SOA memiliki 5 tujuan utama yaitu:
·         Meningkatkan kepercayaan publik akan pasar modal.
·         Menerapkan tata pemerintahan yang baik.
·         Menyediakan akuntabilitas yang lebih baik dengan membuatmanajemen dan direksi bertanggung jawab akan laporan keuangan.
·         Meningkatkan kualitas audit.
·         Menempatkan penekanan yang lebih kuat pada struktur di sekitar duniausaha untuk mencegah, mendeteksi, menginvestigasi kecurangan dan perbuatan tidak baik.
Hal–hal yang diatur dalam Sarbanes-Oxley Act
Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan danpembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyakmengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen,kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, danpembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-halsebagai berikut:
·         Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komite audit dan pihak manajemen
·         Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewan yang
independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal
·         Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC secara signifikan
·         Mendefinisikan jasa “non-audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien
·         Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud
·         Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interest
·         Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru
Dampak dari Sarbanes Oxley di Amerika  Bisnis
Dalam Investor Kepercayaan investor sulit untuk secara akurat mengukur, meskipun investor rata rata harus memiliki keyakinan di pasar bagi perekonomian untuk terus ke pusat di sekitar pasar keuangan. Sarbanes-Oxley memiliki efek dua-bagian yang diinginkan di pasar :
·         Penulis RUU dimaksudkan untuk memberikan kepercayaan investor di pasar yang sebelumnya rusak.
·         Hukum bertujuan untuk memotong peluang pendek bagi perusahaan untuk menipu investor institusi dan individu. Dalam Pasar Keuangan Merombak pasar keuangan AS dengan Sarbanes-Oxley datang pada harga.
SEC tahu memperluas ruang lingkup audit tahunan akan mengakibatkan peningkatan biaya untuk audit, di samping kewajiban meningkat untuk auditor, eksekutif dan anggota dewan. Sarbanes-Oxley menciptakan penghalang bagi perusahaan asing untuk beroperasi di Amerika Serikat. Dan juga beberapa perusahaan berukuran kecil dan menengah yang memilih untuk tidak go public atau kembali memprivatisasi perusahaan publik yang ada.


Sumber : 

http://poltakyansen.blogspot.com/2012/10/sarbanes-oxley-act.html